Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dijadwalkan hadir memberikan inspiring speech dalam acara tersebut.
Surat itu diterbitkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini
Hal ini diungkap saksi Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi.
Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap.
PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya.
Salah satu upaya yang dilakukan KKP dengan memberikan berbagai kemudahan pelayanan publik di pelabuhan perikanan untuk nelayan dan pelaku usaha di masa pandemi meskipun tanpa layanan tatap muka.
Target dari penerapan prinsip ini, di antaranya pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, penyerapan tenaga kerja, serta kelestarian ekosistem.
PP 85/2021 ini mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP.
Menteri Trenggono juga ingin menegaskan bahwa Indonesia dalam melawan illegal fishing tidak sekadar menangkap pelaku illegal fishing, tapi juga mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.